“Ketika di tahun 2024 tidak ada aturan baru, artinya 2025 tidak ada aturannya lagi, ”ucapnya.
Lebih jauh Iwan mengungkapkan, Desember 2023, Setwan beraudensi dengan Menpan RB RI. Dimana, tidak dilarang sesuai UU 20 Tahun 2023.
BACA JUGA Dinkes OKU Usulkan 250 Formasi, Mayoritas Untuk Bidan dan Perawat
Tapi memang menpan RB mengecam tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer baru terhitung masa tugas (TMT) 31 Oktober 2023
“Lah mereka ada yang honorer sejak 2020 dan 2021 hanya tak masuk data base saja, ” sebutnya.
Untuk nominal gaji perhonorer lanjut iwan beravariasi tergantung kelas jabatan. Contohnya, kelas jabatan adminstasi Rp500 ribu/orang/bulan, operator komputer Rp600/orang/bulan.
BACA JUGA Diknas Usulkan 400 Calon Pegawai Baru untuk Guru TK, SD dan SMP
“Kemudian ada respsionis, protokol, Operator web, Operator aplikasi kira-kira begitu, ”tandasnya.