Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM OKU) Mirdaili melalui Kabid Pengadaan Penilian Kinerja Pemberhentian dan Informasi, Hj Ari Susanti menyebutkan, berdasarkan hasil pendataan tenaga honorer OKU Oktober 2022, data tenaga honorer yang masuk data base BKN sebanyak 3.460 orang.
Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 1.538 orang tenaga honorer non data base BKN.
Jumlah tersebut terdiri dari guru, nakes dan Teknis.
BACA JUGA Kegiatan Terkendala Ajuan GU, OPD Galau Bukan Main
Sebagaimana surat edaran Menpan RB, terkait tenaga honorer non database BKN, maka tidak bisa diperpanjang.
Begitu juga dengan gaji nya tidak bisa dianggarkan melalui anggaran APBD pada masing-masing OPD.
Dikatakan Ari, informasi dari OPD, meskipun tenaga honorer tidak masuk database BKN, namun honorer masih saja ingin bekerja pada OPD tempat bekerja meskipun belum jelas nasipnya.
BACA JUGA Tiga Proyek Mangkrak Segera Dilanjutkan
“Gaji honorer memang sudah dianggarkan, tapi tak bisa dibayarkan, karena status tenaga honorernya tidak masuk data base, ”tukasnya. (din)