Hore !!! Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Hapus Pemprov Sumsel, Awal Dampaknya PAD Berkurang
Palembang – Pajak progresif kendaraan bermotor akan di hapus Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Rencana tersebut, akan di terapkan mulai 2024.
Dan ini menjadi kabar bahagia bagi masyarakat yang memiliki mobil banyak.
BACA JUGA Bakal Seru “Duel ” Mawardi Yahya – Ridho Yahya di Pilgub Sumsel
Karena, pemilik kendaraan lebih dari satu, tidak di wajibkan membayar pajak progresif.
Pajak progresif cukup memberatkan pemilik mobil lebih dari satu. Karena, semakin banyak mobil, pajak semakin besar yang harus di bayar.
BACA JUGA Cerita Legenda Danau Ranau, Pertarungan Pemuda Sakti dengan Sepasang Naga
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan retribusi.
BACA JUGA Aksi Emak-Emak Main Voli Pakai Sarung Bikin Ngakak, Penontonnya Bapak Gendong Anak