IRT Lebaran di Penjara, Kasusnya Bikin Merinding
Semidang Aji – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU, diciduk Satres Narkoba Polres OKU, Minggu 31 Maret 2022 pukul 20.00 wib.
IRT berinisial SE ini diringkus petugas di dalam rumahnya atas dugaan menjadi bandar narkoba. Kini wanita berusia 32 tahun ini, diamankan ke Polres OKU.
Tertangkapnya perempuan muda ini, tak lepas dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan ulah tak lazim wanita tersebut.
“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ditemukan juga barang bukti diduga sabu dan extacy, ” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdun.
Baca Juga :
Identitas Jasad di Sungai Terbongkar, Ternyata Pelajar SMP
Akibat Sok Sakti! Dua Jari Korban Buntung, Pelaku Keluarkan Jurus Langkah Seribu
Barang bukti narkoba yang dinamakan yakni, jenis sabu seberat 10,84 gram yang dikemas dalam 7 paket kecil bening di dalam 1 bungkus plastik klip bening besar.