Istri Enggan Ambilin Makan Suami, Katanya Sakit Perut, Suami Marah Bini Di bagali, Lapor Polisi Suami Masuk Bui
Prabumulih – Ringan tangan tentu sangat di gemari orang-orang. Karena pekerjaan bisa di bantu, tanpa timbal balik.
Ringan tangan bagi seorang suami, juga sangat membantu istri. Karena pekerjaan istri bisa lebih ringan.
Namun ringan tangan yang di lakukan seorang suami di Kota Prabumulih ini, justru berbuah penjara.
baca juga :
Rekrutmen CPNS 2023, Lulusan Jurusan Ini Prioritas
Data Lengkap Pemenang SRGF 2023, Pesepeda Asal Jakarta Gondol Mobil Ayla
Karena ringan tangannya, Indra kini duduk di kursi pesakitan Polsek Prabumulih TImur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap, Fit, istrinya.
Pelaporan yang di buat Fit pada 2 Juli 2023, berawal dari sang istri yang tidak terima di bagali suaminya.
Persoalannya juga sangat sepele. Indra meminta Fit untuk mengambilkan makanan untuk dirinya.
baca juga :
Teka-teki Suara Misterius di Sumenep Mulai Terkuak
Terobos Lampu Merah, Tabrak Aturan Tuh
Namun, sang istri yang ketika itu sedang sakit perut, tidak bisa mengabulkan permintaan suaminya.
Nahasnya, Indra yang notabenenya sudah dewasa dan bisa ambil makan sendiri, bukannya mengambil makanan, tapi justru menganiaya wanita yang telah di halalkannya.
Wajah cantik Fit di tampar. Tidak cukup sampai di situ penganiayaan yang di lakukan Indra. Paha dan perut istrinya di tendang bak bola kaki.
baca juga :
Pencuri Getah di Lubuk Raja T3was, Di duga Di b4ntai Warga
Polri Tanam Pohon, Serentak Lestarikan Negeri
Fit warga Perumnas Vina Sejahtera II Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur mengalami sakit ganda.
Lapor Polisi
Perut yang sudah sakit, tambah sakit pasca di tendang suami. Belum lagi, karena perbuatan suami durjana yang menjadikannya alat tinju, membuatnya sakit hati.
Karena perbuatan suaminya, Ia nekat melaporkan suaminya ke Polsek Prabumulih Timur.
baca juga :
PPPK OKU Di kontrak 5 Tahun, Weh Mantab Tuh
Curi Toples Bawang, Warga Baturaja Di bekuk Polsek Belitang
Kapolsek Prabumulih Timur AKP HEri Sulistyo di konfirmasi, Jumat 18 Agustus 2023 membenarkan laporan kejadian itu.
“Sekarang lagi proses penyidikan. Tersangka di kenakan pasal 44 UU no 23 tentang penghapusan KDRT, ” ujarnya di lansir humas polri. (13)