Jabatan Diperpanjang, Minta Gaji Ditambah, Mantab Lur
BATURAJA TIMUR – Masa jabatan kepala desa (Kades) resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 untuk satu periode.
Perpanjangan jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat Keputusan(SK) perpanjangan masa jabatan Kades, BPD dan perangkat desa diserahkan langsung oleh Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd di gedung kesenian baturaja, pada kamis, (20/6).
Diterbitkannya surat tersebut, maka masa jabatan Kades, BPD dan perangkat desa di OKU resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.
Baca juga :
Warga Pusar Seberangi Sungai Pakai Perahu BPBD, Ponton Drum Berat
Cek Jadwal Penerimaan CASN Kabupaten OKU
Bersamaan dengan itu juga, diterbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tahap 1 untuk perangkat desa di Kabupaten berjuluk sebimbing sekundang.