Data ini tercatat sepanjang tiga tahun terakhir. Mulai 2021 hingga 2023.
“Sepanjang Januari hingga Juni 2023 tercatat 231 kasus cerai, ” ungkapnya.
baca juga : RKPDes 2024 OKU Mulai di Bahas
Baca juga : 10 Juli Visitasi Desa Kelumpang Lomba Desa Wisata
Untuk Para Kepala Desa, Ada Kabar Baik, Dana Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar
Janda Duda Berusia Muda
Status tersebut, cenderung tersemat pada usia rata-rata di bawah 30 tahun.
“Pemohon cerai rata-rata usianya di bawah 30 tahun. memiliki anak berkisar satu hingga dua anak, ” jelasnya.
Khairudin menjelaskan, kasus perceraian terjadi karena beberapa faktor.
Baca Juga : Berbahagialah, PHK Masal Honorer Batal, Ada Potensi Honorer Diangkat Jadi PNS
Di antaranya ekonomi, kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, dan narkoba.
“Ada juga faktor meninggalkan pasangan, ” tandasnya.
Untuk informasi, Kantor Pengadilan Agama tersebar di tiga kabupaten.