Pemerintah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap beragam modus penipuan online yang marak terjadi. Apalagi di jaman online seperti saat ini.
Berdasarkan Riset Nasional tentang Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi (Agustus 2022) oleh Universitas Gajah Mada (UGM), dari 1.671 orang atau responden, 98.3 persen di antaranya mengaku pernah menerima pesan penipuan digital atau mendapati modus penipuan online.
Terbanyak adalah, penipuan online berkedok hadiah 91.2 persen. Lalu, penipuan online pinjaman ilegal 74.8 persen, penipuan online pengiriman tautan/link yang berisi malware/virus 65.2 persen, penipuan online berkedok krisis keluarga 59.8 persen, dan penipuan online investasi ilegal 56 persen.
Modus penipuan online terbaru yang dimaksud oleh Kominfo adalah phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Semakin beragamnya penipuan online ini di pengaruhi oleh semakin banyak dan meningkatnya pengguna internet di Indonesia. Merujuk data tahun 2021, ada total 202.6 juta pengguna.
Pengguna yang aktif di media sosial ada 170 juta jiwa atau 87 persen menggunakan aplikasi Whatsapp, lalu 85 persen mengakses Instagram dan Facebook, dengan rerata penggunaan 8 jam 52 menit sehari. Simak penjelasan lengkapnya.
BACA JUGA : Wow, Warga Sekampung Terlilit Utang
Berikut 5 modus penipuan online
1. Modus Penipuan Online Pharmin Handphone
Modus penipuan ini ciri-cirinya mengarahkan calon korban kepada situs web palsu.
Jika korba melakukan klik pada link situs yang dimaksudkan, maka entri domain name system yang di tekan/di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache.
Jangan asal klik!
Modus penipuan online terbaru ini akan memudahkan pelaku mengakses perangkat korban secara illegal. Contohnya, mereka menjadi bisa pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya.
Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengksesnya secara illegal.
Kasus penipuan online ini sudah banyak terjadi dan umpamanya ada yang Whatsapp-nya d isadap, lalu di ambilalih karena ponsel sudah di pasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya di curi.
2. Modus Penipuan Online Phising
ciri-ciri modus ini dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks. Seperti WhatsApp dan Telegram. Ingat, jangan asal klik link yang di kirimkan!
Pesan phising itu seolah-olah dari lembaga resmi. Modus ini bertujuan ingin menggali supaya masyarakat memberikan data-data pribadinya. Data-data pribadi nantinya berisiko digunakan untuk kejahatan berikutnya.
Pelaku akan menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian.
Karenanya, masyarakat di imbau untuk lebih teliti membaca dan melihat secara saksama isi dari SMS atau pesan maupun email apakah benar pengirimnya berasal dari institusi asli.
3 . Modus Penipuan Online Money Mule
Ciri-ciri modus ini ada oknum yang meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya di transfer ke rekening orang lain.
Biasanya pelaku akan meminta calon korban untuk pembayaran pajaknya di kirim terlebih dahulu. Ini modus penipuan yang umumnya di lakukan dengan menawarkan sebuah hadiah kepada calon korbannya.
Modusnya seperti money mule biasa digunakan untuk money laundry atau pencucian uang. Korban akan di kirim uang, tetapi harus transfer terlebih dahulu ke rekening pelaku. Jangan mudah tergiur dengan tawaran hadiah yang seperti itu!
4. Modus Penipuan Online Sniffing
Sniffing sama dengan tindakan peretasan. penipuan online ini di lakukan dengan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal, terutama lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.
Paling berbahaya dan berisiko dari modus penipuan online sniffing, justru banyak terjadi pada mereka yang sering menggunakan/mengakses wifi umum yang ada di publik. Apalagi ketika di gunakannya untuk bertansaksi.
Ini bahaya, karena pelaku sniffing ciri-cirinya akan memanfaatkan jaringan yang sudah biasa di akses oleh publik.
5. Modus Penipuan Online Social Engineering
Social engineering adalah penipuan yang di lakukan oleh pelaku yang memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif.
Ciri-ciri modus ini biasanya di lakukan oleh pelaku dengan mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami behavior targetnya. Kominfo mengimbau agar masyarakat lebih sadar untuk tidak membagikan data-data yang seharusnya perlu di jaga. (*)