Scroll untuk baca
baturajaKriminalSumsel

Kasus Pungli PTSL Mantan Kades Bindu Naik Tahap Tuntutan

×

Kasus Pungli PTSL Mantan Kades Bindu Naik Tahap Tuntutan

Sebarkan artikel ini

Kasus Pungli PTSL Desa Bindu Naik Tahap Tuntutan

OKU SATU –  Kasus Pungutan Liar (Pungli) PTSL yang menyeret mantan Kades Bindu Saherman masuk tahap tuntutan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL yang di selenggarakan Desa Bindu, menjadi lahan subur untuk mengumpulkan rupiah secara ilegal.

BACA JUGA Berkas Korupsi di Distan OKU Segera Di limpahkan

BACA JUGA Dugaan Korupsi Perusahaan BUMN di OKU Selatan Terendus Kejari

Naiknya tahapan itu, di ungkapkan
Kejari OKU Choirun Parapat, S.H, MH saat di temui wartawan Okusatu.id.

“Insya allah akan segera. Saya pikir tidak terlalu lama dan akan kita selesaikan. Saya pikir begitu, ” Ucapnya singkat.

BACA JUGA Teddy Ingatkan Pejabat OKU Jangan Korupsi

BACA JUGA Di duga Korupsi Berjamaah, Pengacara Tersangka Ketua Bawaslu OKUS Minta Jaksa Tak Tebang Pilih

Untuk mengingatkan, Mantan Kepala Desa Bindu, Saherman (59), terseret kasus hukum pungutan liar pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018.

Kala itu Saherman masih aktif sebagai Kepala Desa Bindu.

BACA JUGAAngkut BBM Tanpa Izin, Dua Warga OKU Timur Di ciduk Petugas

BACA JUGABandar Narkoba Asal Saung Naga di Penjara

Mantan Kades Bindu Di tangkap

Dalam kasus ini, Saherman sudah di tangkap pada 16 Maret 2023 lalu.

Pres rilis yang di gelar di halaman Polres OKU menjelaskan, pungutan yang di benarkan hanya Rp 200 ribu.

BACA JUGA Keterlaluan Nian! Ngomongnyo Pinjem Motor, Eh Dak Tahunyo Di gadaikan, Warga Saung Nago Masuk Sel

BACA JUGAPerkawinan Beda Agama Tak Di catat Dukcapil

Sementara pada prakteknya, Saherman memungut Rp 500 ribu persertifikat.

Artinya ada selisih Rp 300 ribu persertifikat yang di duga di gunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA Truk Sarat Muatan Timpa Warung Kopi, Pemilik Warung Luka-luka

BACA JUGA Pedagang Bendera Berlomba Rebut Hati Masyarakat, Pedagang : Di jamin tidak luntur

“Untuk bukti – bukti, ada beberapa berkas termasuk juga bukti surat tanah, serta bukti lainnya, ” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono saat pres rilis ketika itu.

Modus untuk memuluskan praktek tersebut, Saherman membentuk panitia pengurusan PTSL .

Biaya yang di patok Rp 500.000 per satu surat tanah.

BACA JUGAKasus Oplah Distan OKU, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

BACA JUGA Pupuk Subsidi di Lubuk Raja Hilang Peredaran, Petani Kelimpungan

Dari biaya tersebut, Saherman mendapat jatah Rp 100 ribu perberkas, sedangkan panitia Rp 20 ribu perberkas.

Sedangkan di tahun 2018, sebanyak 366 berkas yang di ajukan untuk PTSL.

“Total selisih dari pungutan Rp 109.800 ribu, ” tandasnya. (wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News