Tahun 2023 beberapa instansi pemerintah akan membuka lowongan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabar rencana kejaksaan agung akan merektrut ASN ini di kemukakan Kepala Biro Kepegawaian Kejagung Hermon Dekristo.
ia mengungkapkan, Kejagung telah membentuk tim penerimaan CPNS.
“Kejaksaan sangat banyak kekurangan tenaga Jaksa dan banyak PNS yang sudah memasuki usia pensiun. Ternyata usulan tersebut di setujui oleh pimpinan untuk Kejaksaan akan membuka 2.000 posisi,” ujar Hermon Dekristo pada YouTube Channel Kejaksaan RI yang di uplod 26 Juli 2023.
Di katakan Hermon Dekristo, usulan formasi CPNS untuk Kejaksaan yang totalnya mencapai 7 ribuan formasi.
Baca Juga : Kapan CPNS–P3K Dibuka? Berikut Ini Tahapannya…
Jumlah usulan itu untuk Jaksa 2.000 formasi, petugas paramukti (1.446), pengelola penanganan perkara (2.142), dan penjaga tahanan (2.258).
Kejagung Juga Rektrut PPPK
Selain itu, Lembaga yudikatif ini juga menerima Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK, Kejaksaan menerima untuk posisi tenaga kesehatan.
Mulai dari dokter, spesialis, perawat dan lainnya. Semuanya nanti di tempatkan di rumah sakit Adhyaksa, Ceger di Jakarta Timur. Jumlah yang di butuhkan 249 formasi.
Untuk penerimaan PPPK, itu bersamaan dengan pusat kesehatan yudistial yang sedang dikembangkan Kejaksaan. Nantinya pusat kesehatan yudistial juga hadir di seluruh Indonesia.
“Semua itu baru bersifat usulan. Semoga dikabulkan oleh Kementerian PAN-RB,” ujar Hermon Dekristo. (*)
Berikut persyaratan penerimaan CPNS untuk formasi jaksa:
Syarat Umum
Usia minimal dari umur 18 tahun sampai 27 tahun.
Menurut Undang-Undang usia maksimal untuk menjadi jaksa adalah 30 tahun. Setelah menjadi PNS baru mengikuti sekolah jaksa.
Jika lulus sebelum usia 22 tahun, calon jaksa bisa bersiap karena usia 23 tahun PNS sudah bisa masuk sekolah jaksa.
Tinggi badan perempuan minimal 155 cm dan pria 160 cm.
Memiliki berat badan ideal.
Belum menikah.
Persyaratan ini di lakukan agar pada calon jaksa tidak terhambat saat menjalankan proses pendidikannya.
Syarat Khusus
S-1 jurusan hukum.
Minimal IPK 3,00.
Nilai Tambah
– Memiliki kemampuan bela diri
– Menguasai komputer
Berikut persyaratan untuk formasi pranata barang bukti dan penjaga tahanan:
Syarat Umum
Usia minimal dari 18 tahun sampai 35 tahun.
Pendidikan lulusan SMA, SMK dan sederajat.
Tinggi badan wanita minimal 155 cm dan pria 160 cm.
Memiliki berat badan ideal.
Sudah atau belum menikah.
Nilai Tambah
– Memiliki kemampuan bela diri
– Menguasai komputer