OKU

Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara, Senpi – Amunisi Termasuk 

×

Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara, Senpi – Amunisi Termasuk 

Sebarkan artikel ini

Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara, Senpi – Amunisi Termasuk

OKUSATU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU memusnahkan barang bukti dari 58 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari OKU, Kamis (16/10).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 43,945 gram, ganja 83,616 gram, dan ekstasi 24,014 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang lainnya seperti 24 unit handphone, 8 timbangan digital, 14 bilah senjata tajam, 9 butir amunisi, 2 pucuk senjata api, serta 160 barang bukti lainnya.

Baca juga :

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Desa Kota Way

Gagal Curi Sawit 1 Ton, Tiga Sekawan di OKU Huni Sel Tahanan

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, SH., MH., menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode. Antara lain diblender, dibakar, digerinda, dan dihancurkan.

Kegiatan tersebut melibatkan Ketua PN Baturaja, Plt. Kepala Rupbasan Baturaja, Kepala Dinas Kesehatan OKU, Kasat Res Narkoba, dan Kasat Reskrim Polres OKU, serta tamu undangan lainnya.

Menurut Kajari Rudhy Parhusip, pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah disita dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan oleh negara.

“Pemusnahan barang bukti adalah salah satu wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi kewenaingan kami,” ujarnya. (17)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News