Kejari Oku Timur Baru Sita Rp 2,4 M dari Bawaslu, Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Oku Timur – Uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar di sita Kejaksaan Negeri (kejari) Oku Timur sebagai barang bukti korupsi Bawaslu Oku Timur.
Penyitaan sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus korupsi dana hibah yang di terima Bawaslu Oku Timur dalam pengawasan pemilu tahun 2020.
“Pilkada 2020, Bawaslu Oku Timur menerima dana hibah Rp 16,5 M, ” ujar Kejari Oku Timur Andri Juliansyah MH di lansir Idsumsel.
Namun sayangnya, dalam praktiknya di lapangan di temukan penyimpangan. Yakni, adanya kegiatan fiktif dan menyalahi aturan sehingga muncul kerugian negara.
Baca juga :
Dua Sertifikat dan Uang Rp 500 Juta Di serahkan ke Kejati Sumsel
DLH Respon Cepat Tumpukan Sampah yang Menyiksa Hidung Warga
“Hasil audit di temukan kerugian negara yang mencapai Rp 4,5 M, ” ungkapnya.