Seorang pelajar dengan inisial R, 13, di tangkap polisi karena nekat bakar sekolah. Ada beberapa ruangan kelas di sekolahnya, di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, Selasa (27/6/2023) pagi hari terbakar.
Sang pelajar nekat lakukan tindakan itu karena sakit hati, kerap di buli beberapa temannya di sekolah.
“R sah tersangka, dasarnya dari beberapa tanda bukti yang diketemukan di lokasi dan dari rekaman CCTV yang berada di sekolah itu,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung.
Dikatakanya, tersangka berasa sakit hati karena kerap di buli oleh beberapa temannya, termasuk oleh guru yang menurutnya kurang memerhatikannya.
Bakar Sekolah karena Sakit Hati
“Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut di buktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik,” ucapnya.
Selanjutnya pelajar itu turut dalam PMR dan mencalonkan diri menjadi ketua PMR di sekolahnya, tapi integritas dan kompetensi yang berkaitan kemungkinan menurut beberapa temannya belum sesuai jika pimpin organisasi itu. Hingga ia tidak di pilih sebagai ketua.
“Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut,” ucapnya.
baca juga : Hendak Kabur, Pelaku Curas Di bekuk, Salah Satunya Anak di Bawah Umur
Kapolres Temanggung menerangkan beberapa langkah yang sudah di lakukan tersangka, yaitu mempersiapkan diri sebuah botol sisa minuman bervitamin. Selanjutnya memakai cairan khusus yang telah di gabung bahan tertentu, hingga memunculkan api yang lebih besar.
Usaha tersangka ini cukup hanya sukses, hingga beberapa ruang di sekolah itu kebakar.
Berbahan bakar minyak dan isi korek gas di padukan jadi satu, selanjutnya di ramu dan di coba. Eksperimen pertama sukses di lakukan di belakang tempat tinggalnya, dan hasilnya lumayan bagus.
Sesudah sukses lakukan eksperimen, ia membuat 3 buah serangkaian yang serupa, satu di letupkan di samping kanan sekolah, selanjutnya ada yang di lempar. Dan yang paling fatal ialah yang di tempatkan di ruangan prakarya. karena ruangan ini tidak tetutup dan di dalamnya berisi beberapa barang dari kayu dan kardus. Hasil kreasi itu pun habis kebakar.
Dari ruangan prakarya ini selanjutnya api menjalar ke ruangan kelas. Ada sisi atapnya setengah hangus, nyaris ambruk. Selanjutnya ia jalan kembali ke green house tapi pun tidak kebakar habis. selanjutnya ia membakar banner kelulusan.
Agus menyampaikan, karena bisa di buktikan tindak kriminil dengan sengaja lakukan pembakaran. Tersangka di ancam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 mengenai Peradilan Pidana Anak.
“Terhadap pelaku anak dapat di jatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,,” ucapnya.(*)