UMP Sumsel 2026 Resmi Naik 7,10 Persen, Jadi Rp 3,94 Juta
PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka ini naik 7,10 persen dibanding UMP 2025 yang berada di level Rp 3.681.561.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025).
“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” kata Herman Deru.
Gubernur menegaskan, UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP, dilarang menurunkan besaran upah.
“Perusahaan yang sudah membayar lebih tinggi dari UMP 2026 tidak boleh mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” tegasnya.
Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui SK Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama. Terdapat sembilan sektor usaha dengan besaran upah sektoral yang telah ditetapkan.
Berikut rincian UMSP Sumsel 2026:
Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 4.116.123
Pertambangan dan penggalian: Rp 4.167.115
Industri pengolahan: Rp 4.114.298
Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin: Rp 4.143.870
Konstruksi: Rp 4.130.071
Perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor: Rp 4.110.356
Pengangkutan dan pergudangan: Rp 4.147.400
Informasi dan komunikasi: Rp 4.104.440
Penyewaan, sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya: Rp 4.074.869
Pemerintah daerah berharap kenaikan UMP dan penetapan UMSP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Sumatera Selatan.






