BeritaPolitik

Kok Bisa…! Satu Nama Bacaleg di OKU Selatan Terdaftar di Dua Partai Politik

×

Kok Bisa…! Satu Nama Bacaleg di OKU Selatan Terdaftar di Dua Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

OKUSATU.ID – Ada yang menarik pasca pendaftaran Bacaleg(Bakal calon legislatif) dari Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten OKU Selatan.

 

Dari hasil pantauan media ini dilapangan berdasarkan file yang berupa selebaran daftar nama nama bacaleg terdapat ada satu nama bacaleg yang terdaftar di dua partai politik di dalam satu dapil.

 

Nama tersebut yakni Sjech Abu Yazid.

 

Dari hasil pantauan media ini, Nama Syech Abu Yazid terdaftar sebagai bacaleg di dapil (Daerah pemilihan) 3 (tiga) meliputi Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Banding Agung, BPR Ranau Tengah dan Mekakau Ilir.

 

Nama Sjech Abu Yazid sendiri terdaftar di Partai Politik PDI Perjuangan dengan nomor urut 8 (delapan), serta terdaftar di Partai Gerindra dengan nomor urut 2 (dua).

 

Saat dikonfirmasi Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten OKU Selatan Ade Putera Marthabaya, SH melalui Divisi teknis penyelengaraan Firdiansyah, S. Kom., M. Kom mengungkapkan bahwa saat ini KPU masih nelakukan tahapan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 mendatang.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News