Scroll untuk baca
baturajaHeadlineKriminalSumsel

Korupsi Pengadaan Pencegahan Covid 19, Dua Tenaga Ahli Oku Selatan Ditetapkan Tersangka 

×

Korupsi Pengadaan Pencegahan Covid 19, Dua Tenaga Ahli Oku Selatan Ditetapkan Tersangka 

Sebarkan artikel ini

Korupsi Pengadaan Pencegahan Covid 19, Dua Tenaga Ahli Oku Selatan Di tetapkan Tersangka

Oku Selatan – Dua Tenaga Ahli di Kabupaten OKU Selatan di tetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan alat pencegahan covid 19 tahun 2022.

 

Keduanya adalah FK dan LY yang telah bertugas di kabupaten itu sejak 2015 hingga sekarang.

baca juga Tol Indralaya-Prabumulih Rampung, Operasional Tunggu Peresmian Presiden Jokowi

baca juga Soal CPNS Tahun 2023 Rampung, Intip Kisi-kisinya

FK dan LY di tetapkan tersangka dan di tahan karena terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi di 5 kecamatan di Kabupaten Oku selatan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Oku Selatan Dr Adi Purnama menjelaskan, penetapan berdasarkan surat penetapan terhadap FK no. TAP 1754/L.6.23/Fd. 1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023.

baca juga Musim Kemarau, Waspada Penyakit ISPA. Begini Tips Pengobatan dan Pencegahannya

baca juga Dinas Perdagangan Sumsel Gelontorkan Bantuan, Harapan Bupati OKU Selatan Keren Banget

Sedangkan penetapan LY berdasar surat No. TAP-1755/L.6.23.Fd. 1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023.

 

“Penetapan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan pada 8 Agustus 2023, ” ujarnya, saat pres rilis di kantor Kejari Oku Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

baca juga Dua Perwira Polres OKU Di mutasi ke Polda Sumsel

baca juga Geli-geli Sakit, Batu Ulekan Nyempel di Miss V, Kok Bisa ! 

Penetapan ini, sambungnya juga berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.

Kerugian Negara Milyaran Rupiah

Penyimpangan anggaran 2022 di temukan untuk pengadaan alat pencegahan covid 19 di 51 desa di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Tiga Dihaji, Kisam Ilir, dan Banding Agung.

 

“Kerugian negara Rp 674.052.000, ” ungkapnya.

baca juga PPPK OKU Yang Baru Di lantik, Nih Pesan Serius Pj Bupati OKU

Kemudian, sambungnya, penyimpangan yang di temukan audit Inspektorat yang menyebabkan kerugian negara Rp 734.778.813.

 

“Ini pengadaan di 34 desa di 2 kecamatan. Yakni, Warkuk Ranau Selatan, dan Muara Dua Kisam, ” tuturnya.

baca juga Tiga Calon PJ Walikota Palembang Di usulkan Ke Mendagri, Ada Ratu Dewa

baca juga BMKG Akui Seismograf Tak Bisa Simpulkan Penyebab Getaran di Sumenep

Karena perbuatan yang merugikan negara, keduanya di kenalan pasal tindak pidana korupsi.

 

Yang di atur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 29 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP.

 

 

Atau pasal 3 Jo Pasal 188 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaiman telah di ubah dan di tambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Keduanya telah di jadwalkan pemeriksaan. Namun dua-duanya tidak hadir.

baca juga Embun Es Selimuti Dataran Tinggi Di eng, Bahaya Wisatawan Serbu Kawasan Itu

 

“FK sakit dan ada keterangan dokter, sementara LY tanpa keterangan,  bahkan sudah tidak ada di tempat, ” tandasnya. (Ant)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News