OKU SATU – Tanah milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di lelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lelang di lakukan lembaga anti rasuah itu, setelah kasus hukum yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, objek yang akan di lelang berupa tanah tanpa bangunan.
Lokasinya di Lr Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang dengan luas total 278 meter.
Lelang di lakukan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Nilai yang di patok KPK dan KPKNL Rp 1.111.851.000 dengan uang jaminan Rp 500 juta, ” ujar Ali, Selasa 11 Juli 2023.
Lelang, sambungnya akan dilaksanakan tanpa kehadiran pesertanya.
Jenis penawarannya melalui internet pada alamat www.lelang.go.id.
“Pelaksanaanya 25 Juli 2023, ” ungkapnya.
Kendati peserta lelang tidak hadir, namun calon peserta dapat melihat objek lelang sehari sebelumnya.
“Tanggal 24 Juli 2023, pukul 10.00 hingga 12.00 wibi, calon peserta bisa melihat objek di lokasi, ” tuturnya.
Lelang ini merupakan upaya KPK untuk membayar uang denda dan pengganti yang harus di bayar Ahmad yani.
Totalnya Rp 2,3 miliar. Terdiri dari denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara Rp 2,1 M.
Uang denda dan pengganti, telah di setor Ahmad Yani pada November 2022. Dan KPK telah menyetornya ke negara.
Untuk di ketahui, mantan Bupati Muara Enim itu terbukti mengatur dan memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan di tahun 2019.
Dari proyek sebesar Rp 129, 4 M yang di kerjakan PT Enra Sari, Ahmad Yani meminta Fee 15 persen.
Di sebutkan juga, Yani menerima Rp 3 M dari pemilik PT Enra Sari. Sedangkan Rp 10 M di alirkan ke DPRD Muara Enim dan Pemkab Muara Enim.
Ahmad Yani juga menerima dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim nilainya Rp 1,25 M, serta dollar Amerika senilai 35 dollar.
Vonis yang di terima Ahmad Yani. Yakni 5 tahun penjara dan diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung.
Pidana pokok juga di kenakan, dan hakim mewajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 M. (*)