KUA Tempat Nikah Semua Agama, Begini Penjelasan Menag RI
Jakarta – Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi sentral pelayanan semua agama. Selama ini, KUA identik pelayanan kepada umat Islam. Namun, kedepan direncanakan semua agama dilayani di KUA. Termasuk penikahan.
“KUA nantinya bisa menjadi tempat pernikahan semua agama, ” ujar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat Rakor Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.
Rencana tersebut, kata dia, sudah disepakati sejak awal. Bahwa, KUA harus bertransformasi pelayanan yang tidak hanya terhadap umat Islam.
Yaqut menyebut, pencatatan nikah umat non muslim, mencatat pernikahannya di Pencatatan Sipil (Capil).
“Padahal ini (pencatatan nikah) urusan Kementerian Agama (Kemenag), ” ungkapnya.
Selain sebagai tempat menikah, Yaqut juga berharap, KUA bisa digunakan umat non muslim untuk beribadah sementara, yang masih kesulitan membangun tempat ibadah.