Lima Ratus Napi di OKU Selatan Dapat Remisi, Dua Langsung Bebas
MUARADUA – Lima ratus lebih warga binaan di Lapas Kelas II B Muaradua, OKU Selatan mendapat remisi dì hari kemerdekaan RI ke 80 tahun 2025.
Remisi yang diberikan terdiri dua kategori. Yakni, remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD). Warga binaan yang mendapat Remisi umum sebanyak 249 orang.
Sementara warga binaan yang mendapat RD sebanyak 264 orang. Selain mendapat pengurangan masa tahanan, dua warga binaan justru langsung bebas setelah mendapat remisi umum dari negara.
“Remisi dìberikan negara karena warga binaan memenuhi kriteria syarat, ” ujar Kalapas Kelas IIB Muaradua Hero Sulistiyono, Bc.IP,.S.H.,M.Si.
Baca juga :
Remisi Ratusan Napi, Sepuluh Napi Rubaraja OKU Langsung Bebas
Bupati Oku Selatan Abusama, SH Pimpin Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 80 Tahun 2025
Syarat yang dipenuhi, dijelaskan Hero antara lain : telah menjalani pidana 6 bulan / lebih, berkelakuan baik mentaati peraturan yang berlaku, mendapatkan remisi tambahan apabila berjasa pada negara, melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, serta melakukan kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
“Karena kriteria syarat terpenuhi, maka dapat remisi, ” tuturnya.
Pemberian remisi dihadiri Bupati OKU Selatan Abusama, Wabup H Misnadi serta kepala OPD dan Forkompimda. (Ant)