LPM Sriwijaya
Baturaja Timur – Sebelas desa di Kecamatan Baturaja Barat dan Baturaja Timur telah mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
Secara otomatis, perdes tersebut berlaku sejak ditandatangani masing-masing kades.
Pembuatan Perdes tersebut tidak lepas dari peran LPM Sriwijaya yang mendorong pemerintah desa sejak Mei 2023.
“Pilot projectnya 11 desa di Kecamatan Baturaja Barat dan Baturaja Timur pembuatan Perdes. Berharap semua Desa dan Kelurahan segera menyusun, ” ujar Ketua LPM Sriwijaya Budianto, S.Ag kepada oku satu.
Baca juga :
Inilah Daftar Nama Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan
Inilah Daftar Nama Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
Berikut sebelas desa yang melahirkan perdes tentang Pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
Kecamatan Baturaja Timur : Desa Terusan, Desa Tanjung Kemala, Desa Air Paoh, dan Desa Tanjung Baru.
Kecamatan Baturaja Barat : Desa Tanjung Karang, Desa Karang Agung, Desa Sukamaju, Desa Laya, Desa Pusar, Desa Batuputih, dan Desa Karang Endah.
Perdes ini, dikatakannya, sebagai pedoman dan dasar hukum desa untuk mengayomi perempuan dan anak, serta memberikan kesempatan kaum perempuan.
“Dengan Perdes, pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan dan perlindungan anak, ” sebutnya.
Menurutnya, peraturan tersebut membuat kaum perempuan lebih maksimal berbuat yang dimulai dari desa.
“Selama ini perempuan kebagian di tenaga medis dan guru, di sektor lain belum maksimal, ” ungkapnya.
Menurutnya jika perempuan mendapat perhatian dan berdaya, maka mereka bisa menghasilkan pendapatan sendiri.
“Kalau perempuan tidak ada pendapatan sendiri, menjadi pemicu pelecehan perempuan, ” tandasnya. (13)











