OKU SATU – Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tangkap Satuan Tugas (Satgas) penanganan TPPO.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung. Sebanyak 414 pelaku dengan jumlah korbannya 1.314 orang.
Rinciannya korban perempuan dewasa tercatat 507 orang, anak perempuan 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang, dan anak laki-laki 24 orang.
Pelaku di tangkap selama 10 hari, pasca di bentuknya TPPO oleh Polri.
Karena kesuksesan itu, TPPO di bentuk di seluruh wilayah. Termasuk Polres OKU. Pembentukan di lakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tujuannya untuk untuk mengungkap kasus perdagangan orang khususnya di Kabupaten OKU.
Kapolres Oku, AKBPArif Harsono, S.I.K., M.H., menyampaikan, surat perintah terkait pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO tingkat Polres sudah di terbitkan Selasa 6 Juni 2023.
baca ; Oknum ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung, Terancam Pemecatan
“Personil yang di libatkan bukan Sat Reskrim saja. Tapi penindakan gakkum namun juga di ikuti fungsi lain seperti deteksi dan pembinaan dan penyuluhan, ” ujar Arif Harsono.
Satgas TPPO dibentuk untuk menutup ruang serta memberantas sindikat maupun jaringan TPPO yang ingin beraksi di wilayah Kabupaten OKU.
“Satgas TPPO juga akan bergerak pada upaya preventif , seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal, ” katanya.
Pihaknya berharap kepada masyarakat agar bisa bekerjasama. Dengan mengedepankan kehati-hatian.
“Selalu berhati-hati dan tidak cepat percaya terhadap oknum-oknum yang menjanjikan mendapatkan pekerjaan ke luar negeri, ” Ujar Kapolres Oku. (Wen)