Scroll untuk baca
baturajaHeadlineSumsel

Masturbasi Saat Live Facebook, Pemuda di OKU timur Di Cokok Polisi

×

Masturbasi Saat Live Facebook, Pemuda di OKU timur Di Cokok Polisi

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Pemilik akun Facebook Toni Belitang kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur.

Nasibnya seperti itu, akibat ulah joroknya.

Pria berusia 38 tahun itu, melakukan siara langsung (live) di Facebook.

Namun, bukan siarannya yang di hebohkan. Melainkan konten jorok yang di tampilkannya.

Imam pemilik akun facebook Toni Belitang, nekat memainkan anunya saat live.

Di dalam video, warga Desa Margo Rejo Kecamatan Semendawai Suku III tidak mengenakan baju.

Dengan santainya, pemuda tersebut menampilkan adegan tak senonohnya kepada pengguna media sosial.

Karena ulah tidak wajarnya itu, Sabtu 8 Juli 2023, Satreskrim Polres OKU TImur menjemputnya pukul 23.30 wib.

Informasi yang di dapat, Imam berulah menggunakan akun Toni Belitang pada Sabtu 8 Juli 2023 pukul 12.09 wib.

Aksi live nya membuat heboh dunia maya ketika itu.

Masyarakat gerah. laporan di layangkan ke Polres OKU Timur.

Dengan cepat, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono memerintahkan Kasat Reskrim Hamsal untuk menyelidikinya.

Bersama Kanit PPA, Pidsus, dan KBO Reskrim dan anggotanya, melakukan penelusuran.

Namun petugas mendapat kesulitan saat menelusuri akun tersebut di facebook.

“Saat di telusuri akun facebooknya tidak bisa di cari, ” ujar Kasat Reskrim AKP Hamsal, Selasa 11 Juli 2023.

Pada pukul 16.00 wib, koordinasi dengan Kasubdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel untuk mencari jejak pelaku.

“Pukul 17.40 wib, identitas pelaku beserta alamatnya di dapat, ” tuturnya.

Tak mau berlama-lama, pelacakan pelaku sesuai alamat dan capture di lakukan.

Tim gabungan tersebut langsung mengaspal ke Desa Margo Rejo.

Upaya mereka membuahkan hasil. Informasi yang di dapat, pelaku ada di rumah.

Namun penangkapan tidak langsung di lakukan. Petugas berkoordinasi dengan Kades setempat untuk penangkapan pelaku.

“Pelaku berhasil di ringkus pukul 23.30 wib, tanpa perlawanan dan di saksikan kades, ” jelasnya.

Saat dì interogasi anggota, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku pembuat kehebohan langsung di angkut ke Polres OKU Timur lengkap dengan barang bukti.

“Alat bukti yang di gunakan untuk live juga di bawa, ” sebutnya.

Barang bukti yang di angkut yakni, 1 unit HP Redmi 7A warna biru.

Kemudian dua video live streaming dengan nama akun Tony Belitang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar. (dr4)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News