Oku Selatan

Masyarakat Desa Sukarami Tuntut Dugaan Korupsi dì Desanya, Kajari OKU Selatan Janji Gini

×

Masyarakat Desa Sukarami Tuntut Dugaan Korupsi dì Desanya, Kajari OKU Selatan Janji Gini

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Desa Sukarami Tuntut Dugaan Korupsi dì Desanya, Kajari OKU Selatan Janji Gini

OKUSATU.id – Masyarakat Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan pada Senin (13/10/2025).

Aksi ini dipimpin oleh koordinator lapangan Fauzi Rahman dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di wilayah mereka.

Dalam aksi tersebut, massa yang menamakan diri “Masyarakat Peduli Sukarami” menyerahkan surat tuntutan resmi kepada pihak Kejari OKU Selatan.

Surat tersebut dìterima  Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Bapak Beni Putra, S.H., M.H. (tuntutan lihat gratis)

Baca juga :

PWRI OKU Bakal Punya Sekretariat Baru

KONI OKU Timur Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis

Fauzi rahman dalam orasinya menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keadilan dan transparansi penggunaan dana desa.

“Kami hanya menuntut keadilan dan ketegasan aparat hukum agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Masyarakat berharap Kejari OKU Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menuntaskan proses hukum secara transparan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, S.H., M.H  menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat, bahkan proses penyelidikan sedang berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga :

Ratusan Atlet OKU Timur Dilepas ke Muba, Targetnya 10 Besar

Merajut Kenangan, Alumni SMA YPKP Baturaja Silaturahmi Lintas Angkatan

Sejak dilaporkan pada 18 Agustus 2025, Kejari OKU sudah melakukan penyelidikan.

“Hingga kini, kami sudah memeriksa sebanyak 59 orang, dan memang ada indikasi yang kami temukan,” ujar Beni Putra.

Rencananya, Selasa 14 Oktober 2025, Kejari OKU Selatan akan meminta keterangan dari Kepala Desa Sukarami. Kemudian pada pekan depan, gelar perkara di Kejati Sumsel akan dilakukan.

“Kami mohon dukungan serta ruang bagi kami untuk menyelesaikan proses ini, ” pintanya kepada masyarakat. (Ant)

Tuntutan Aksi Masa

1. Meminta Kejari OKU Selatan menetapkan Cik Ani, Kepala Desa Sukarami, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2016 hingga 2024.

2. Meminta Kejari memeriksa oknum-oknum lain yang diduga terlibat, termasuk pendamping desa dan perangkat desa terkait.

3. Meminta dilakukan audit aset dan kekayaan Kepala Desa Sukarami, serta penelusuran terhadap hasil dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News