BeritaOpini

Mengenali Qurban dan Mencari Alternatif Pelaksanaan Bagi Yang Kurang Mampu

×

Mengenali Qurban dan Mencari Alternatif Pelaksanaan Bagi Yang Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

(1) untuk fakir miskin,

(2) untuk dihadiahkan, dan

(3) untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya.

Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban.

Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha:1978:245).

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Syaratnya, hewan yang di kurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak di perbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak di bolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya, “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang di perbolehkan oleh mayoritas ulama.” Sebagaimana di kutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News