Para ulama sepakat bahwa semu hewan ternak boleh di jadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.
Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, di susul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan sejumlah kriteria dari hewan yang akan di sembelihnya. Ketentuan tersebut di klasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:
1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bersabda: Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu di perbolehkan. (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)