Modifikasi Kendaraan Dipidana Penjara, Dendanya Bikin Nyesek
OKU SATU – Kendaraan roda dua modifikasi di Kabupaten OKU tidak bisa seenaknya melenggang di jalan raya.
Pasalnya, Satuan Lalu Lintas Polres OKU akan menindak tegas kendaraan tersebut.
Modifikasi kendaraan roda dua yang menyebabkan perubahan tipe.
BACA JUGA Pemilik Kendaraan Tua dan Antik Wajib Tahu, Jika Tidak Akan Ditilang
Selain kendaraan modifikasi, juga kendaraan yang kelebihan muatan bakal di tindak tegas.
“Penindakan pelanggaran menurut pasal 307, ” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasatlantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti.
isi pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan di pidana.