OKU RAYA

Motoran Bonceng Tiga, Penjara Kurungan 1 Bulan, Ada yang Mau ?

×

Motoran Bonceng Tiga, Penjara Kurungan 1 Bulan, Ada yang Mau ?

Sebarkan artikel ini
Pengendara sepeda motor bonceng tiga melintas di jalan raya dan terancam sanksi tilang polisi
Polisi mengingatkan pengendara motor agar tidak bonceng tiga karena membahayakan keselamatan dan melanggar aturan lalu lintas.

OKUSATU.id – Pengendara sepeda motor harus hati-hati dan benar-benar mematuhi aturan berkendara. Pasalnya, Polisi akan mengenakan sanksi bagi pelanggar pengendara kendaraan roda dua di jalan umum.

Sepeda motor, umumnya hanya boleh ditunggangi dua orang tidak boleh lebih. Namun karena berbagai alasan, sepeda motor kerap disiksa pemiliknya. Tiga orang duduk di satu jok kendaraan.

Hal ini tentu sangat beresiko, baik terhadap kendaraan yang memicu kerusakan, dan terparah memicu kecelakaan di jalan raya, sekaligus melanggar aturan berlalulintas.

Praktik ini menjadi perhatian Satlantas Polres OKU Selatan. Kepolisian tidak main-main terhadap pelanggaran lalulintas tersebut. Apalagi praktik itu membahayakan pengguna jalan.

Kasatlantas Polres OKU Selatan menyebut, pengendara berbonceng tiga diancamkan dengan sanksi berupa kurungan penjara paling lama satu bulan, atau denda maksimal Rp 250 ribu.

BACA JUGA

Lima Jembatan Gantung Putus, Empat Rumah Lenyap, Satu Balita Muratara Tewas

125 Orang Jamaah Calon Haji Oku Selatan Dapat Uang Saku, Bupati : Jaga Kesehatan dan Saling Menjaga

Sanksi tersebut, sebut dia berdasarkan Undang-undang no 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Bonceng tiga melanggar hukum dan memicu kecelakaan di jalan, “ ujarnya.

Bonceng tiga yang selama ini dianggap “lumrah” sebenarnya sangat beresiko. Orang tua, pesan dia, diminta untuk mengawasi anak-anaknya, karena hal ini menjadi contoh buruk.

Edukasi berkendara, kerap dilakukan pihaknya ke sekolah-sekolah, pasar media sosial, serta ruang publiknya. Harapannya, agar masyarakat lebih sadar berkendara.

“Masyarakat diharapkan tidak hanya takut terhadap sanksi, tetapi juga memahami pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain, “ tandasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di OKU SATU