“Pengalihan tempat tugas penyuluh dan pengawas mulai di terapkan 3 Juli,” kata Firdaus kepada jurnalis okusatu.id.
Baca juga :
Satu Jemaah Haji OKU Dirawat KKHI Mekkah
Untuk absensi, kata Firdaus, pengawas dan penyuluh wajib di lakukan di kantor atau lokasi tempat tugasnya saat ini. Yaitu KUA dan Madrasah.
“Titik koordinat absen melalui aplikasi Pusaka setiap hari paling jauh 15 meter dari tempat tugasnya,” sebutnya.
Baca juga :
Ngeri..!! Sungai Meluap, Rumah Ambruk Diseret Banjir
Lebih jauh, Firdaus, menegaskan pemindahan 18 orang penyuluh dan pengawas Kemenag OKU ke KUA dan madrasah bukan karena ada sesuatu.
Tapi murni menjalankan regulasi atau aturan yang di terapkan Kemenag pusat untuk semua kemenag di Indonesia.
“Jadi di pindahkan ke tempat tugas asal, buka di buang ya,”tukasnya. (15)
Baca juga :
Banjir OKU Selatan Dikabarkan Seret 3 Warga