“Hasil penyelidikan sementara, kerugian negara mencapai Rp 4,5 M. Detailnya masih menunggu hasil BPKP, ” ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur A Arjansyah Akbar, Senin 28 Augustus 2023.
Kerugian negara muncul karena, beberapa kegiatan yang tidak sesuai. Seperti realisasi pencairan tidak sesuai peruntukannya.
BACA JUGA Pedagang Nakal Sembarang Mangkal Bikin Pengguna Jalan Emosi, Awas Satpol PP Ada Langkah Jitu
Kemudian membuat rapat fiktif, SPPD fiktif, markup belanja barang dan jasa, serta gaji honorarium yang tidak di bayarkan.
“Untuk melancarkan aksinya, sambungnya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Peran K dan AW sebagai PPK menyetujui dan memerintahkan M untuk manipulasi laporan surat pertanggungjawaban, ” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan yang masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.