BeritaHeadlineoku satu

Negara Rugi Rp 4,5 M, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Bawaslu OKU Timur

×

Negara Rugi Rp 4,5 M, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Bawaslu OKU Timur

Sebarkan artikel ini
korupsi bawaslu OKU Timur
Kejari OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada dì Bawaslu Kabupaten OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel for oku satu

 

Tersangka Lain? Tunggu Penyidikan

“Untuk keterlibatan tersangka lain, masih menunggu penyelidikan lebih lanjut, karena tim masih terus bekerja, ” imbuhnya.

BACA JUGA Info Penting! Siap-Siap, PLN Bakal Ganti Semua Meteran Listrik, Per 2023

Pasal yang di sangkakan yakni primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian di ubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun) denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 M.

Kemudian, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA Harga Milyaran, Mobil Damkar OKU Timur Jadi Tempat Jemur Pakaian, Garasinya Mirip Kandang Sapi

Sebagaimana telah dìubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubatan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 Jo.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News