BeritaHeadlineoku satu

Negara Rugi Rp 4,5 M, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Bawaslu OKU Timur

×

Negara Rugi Rp 4,5 M, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Bawaslu OKU Timur

Sebarkan artikel ini
korupsi bawaslu OKU Timur
Kejari OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada dì Bawaslu Kabupaten OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel for oku satu

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, beserta Uang Pengganti. (gas).

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News