Beritaoku satu

Nunggak Bayar PDAM, Kejari OKU Turun Tangan

×

Nunggak Bayar PDAM, Kejari OKU Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Nunggak Bayar PDAM, Kejari OKU Turun Tangan

OKU SATU – Nunggak pembayaran rekening PDAM di Kabupaten OKU saat ini tidak bisa main-main.

Kalau pelanggan tidak ingin mendapat surat “cinta” dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

BACA JUGA Tahun Baru Islam, Kades Baturraden : Harus Lebih Semangat Lagi

BACA JUGA Tanaman Penghasil Emas Tersebar di Indonesia, Bayam Salah satunya

Ya, sejak Juli 2023 Kejaksaan Negeri OKU menerima surat kuasa khusus dari PDAM OKU.

Surat tersebut terkait membantu penagihan tunggakan PDAM.

BACA JUGA Sembilan Wilayah di Sumsel Berpotensi Hujan, Awas Perubahan Cuaca Mendadak

BACA JUGA Kapolda Sumsel Ancam Pencopotan, Kapolsek Ketar-ketir, Penyebabnya Bikin Merinding

Hal ini di ungkapkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Ajie Martha , SH.

“Kejari OKU sebagai Mitra PDAM OKU, memberikan surat panggilan untuk masyarakat yang menunggak pembayaran air, ” katanya, Rabu 2 Agustus 2023.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News