Setelah mendapat barang jarahan, Eko langsung kabur menggunakan sepeda motor yang di parkirkan di depan warung korban.
Petang itu, Bahrudin (57) pemilik warung heboh setelah mengetahui warung miliknya di jarah maling. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Polres OKU menerjunkan tim singa ogan. Setelah mengantongi informasi dan ciri-ciri pelaku, tim langsung meringkus pelaku saat berada di SPBU Kemelak pada 30 Agustus 2023 pukul 13.00 wib.
“Pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres OKU, ” ujar Kapolres OKU AKBP Arif melalui, Kanit Pidum Polres OKU, IPDA OMI,F.S.E.
Baca juga :
Hasil Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Polri Lebih Baik daripada KPK
Wortel Kentang Lenyap dari Lapak, Harga Naik Tiga Kali Lipat
Barang bukti yang turut di amankan yakni : 1 ( satu) unit HP SAMSUNG A13 Warna Peach beserta kotak, 1 ( satu) unit HP OPPO A3S warna Merah, 1 ( satu) Unit sepeda motor Yamaha Gear warna Hitam Merah (alat yang digunakan pelaku).