“Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin ASN. Pemerintah memberi sanksi bagi ASN melanggar, ” ungkapnya.
Dasar peraturan itu, Ts bisa dipecat. Jika nantinya kasus Ts terbukti bersalah.
“Lihat putusan pengadilan nanti. Bisa saja sanksi pemecatan, ” tegasnya.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengembangkan kasus TPPO.
Mirisnya lagi, korban dalam kasus ini anak kandungnya Iy (22). Dugaan sementara Ts telah memperdagangkan anaknya seharga Rp 250 ribu.
Belum ada tersangka tambahan dalam kasus ibu menjual anak. Namun tidak menutup kemungkinan, tersangka dan korban bertambah
“Sebab praktik ini bukan baru. Tapi sudah lama, ” Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu. Susilo.
Ts diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Kamis 22 Juni 2023 pukul 01.45 WIB di rumahnya Kecamatan Pasar Manna. (13)