Oknum ASN di OKU Di ringkus Polisi, Di duga Gelapkan Mobil Pinjaman
OKU SATU – Oknum ASN di Kabupaten OKU tak patut di contoh. Pasalnya, Ia nekat menggelapkan mobil yang di pinjamnya Juli lalu dari seorang warga di Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur.
ASN berinisial MIA di ringkus Sat Reskrim Polsek Baturaja Timur, saat berada di rumah milik orangtuanya di Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Penangkapan oknum ASN berdasarkan laporan Dahlan (40) warga Kelurahan Baturaja Lama, Kabupaten OKU.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2023 lalu. Sekitar pukul 16.30 wib, oknum ASN tersebut mendatangi korban. Tujuannya hendak meminjam mobil untuk urusan dinasnya selama 30 hari.
Baca juga :
Sampah Bertumpuk di Drainase, Entah Siapa Yang Salah
“Biaya rental Rp 300 ribu selama tiga puluh hari, ” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, di lansir Sumselpedia.
Mobil Pinjaman Tak Di kembalikan
Namun sayangnya, warga Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat Satu Palembang ini, tidak amanah. Karena sampai batas waktu yang di janjikan, mobil yang di pinjam tak kunjung kembali.
“Hingga sekarang belum di kembalikan. Korban akhirnya melapor ke polisi, ” jelasnya.
Baca juga :
Lowongan Kerja Klinik Mata Baturaja, Buruan ..!!! Untuk SMA dan D3
Opsnal Polsek Baturaja Timur di pimpin Kanitres Iptu Bagus Randhika langsung menyelidik.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil di amankan saat pelaku berada di rumah milik orangtuanya.
“Tersangka di amankan di rumah milik orangtuanya di Kelurahan Kemalaraja, ” jelasnya.
Saat ini tersangka sudah di gelandang ke Polsek Baturaja Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP akan menjerat tersangka. (13)
Baca juga :
Sakit Gigi Lenyap dengan Pijatan Sakti di Lima Titik Ini
Sepuluh Bau Yang Menandakan Mahkluk Tak Kasat Mata Ada Di Dekatmu












