OKU TIMUR – Karir oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur, ARQ (48) di ujung tanduk.
Setelah ditangkap Sat Narkoba Polres OKU Timur, Jumat 9 Juni 2023, karirnya sebagai ASN juga terancam dipecat.
Pemecatan oknum ASN ini dilakukan jika terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan penegak hukum.
Hal ini ditegaskan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur H Sutikman MM, Selasa 13 Juni 2023.
“Kita masih tunggu hasil pemeriksaan. Apakah direhap atau naik ke pengadilan, ” ujarnya dibincangi di ruang kerjanya.
Kepala BKPSDM OKU Timur menegaskan, jika terbukti bersalah sanksi terberatnya diberhentikan.
Namun jika tidak terbukti akan dilakukan pembinaan.
“Kalau tidak bersalah kita bina. Jika terbukti bersalah akan diberhentikan, ” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten OKU Timur agar tidak meniru perbuatan oknum ASN tersebut.