Scroll untuk baca
baturajaSumsel

Oknum ASN di OKU Timur Terancam Dipecat dan Dipenjara, Kasusnya Bikin Geleng Geleng Kepala

×

Oknum ASN di OKU Timur Terancam Dipecat dan Dipenjara, Kasusnya Bikin Geleng Geleng Kepala

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Karir oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur, ARQ (48) di ujung tanduk.

 

Setelah ditangkap Sat Narkoba Polres OKU Timur, Jumat 9 Juni 2023, karirnya sebagai ASN juga terancam dipecat.

 

Pemecatan oknum ASN ini dilakukan jika terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan penegak hukum.

 

Hal ini ditegaskan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur H Sutikman MM, Selasa 13 Juni 2023.

 

“Kita masih tunggu hasil pemeriksaan. Apakah direhap atau naik ke pengadilan, ” ujarnya dibincangi di ruang kerjanya.

 

Kepala BKPSDM OKU Timur menegaskan, jika terbukti bersalah sanksi terberatnya diberhentikan.

 

Namun jika tidak terbukti akan dilakukan pembinaan.

 

“Kalau tidak bersalah kita bina. Jika terbukti bersalah akan diberhentikan, ” tegasnya.

 

Dirinya juga mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten OKU Timur agar tidak meniru perbuatan oknum ASN tersebut.

 

Senada diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur Yakub M Kes, pihaknya menyerahkan proses hukum anak buahnya ke penegak hukum.

 

“Kita jatuhkan sanksi sesuai undang-undang disiplin ASN jika dinyatakan bersalah. Tapi kamu juga masih menunggu keputusan hasil pemeriksaan, ” tandasnya.

 

Untuk mengingatkan, Oknum ASN Dinas Kesehatan OKU Timur ini, dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur, Jumat 9 Juni 2023 pukul 15.15 wib.

 

Oknum PNS itu diketahui berinisial ARQ berusia 48 tahun, warga Kota Martapura Kabupaten OKU Timur.

 

Dibekuknya oknum PNS ini ditangkap saat jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur sedang hunting.

 

Ketika itu, tim melihat ARQ melintas dì jalan Komplek Perkantoran Pamkab OKU Timur, Desa Kotabaru Selatan, Martapura.

 

Saat itu, ARQ melintas di jalan komplek perkantoran Pemda mengendarai sepeda motor Supra Fit yang mengundang kecurigaan petugas.

 

Kecurigaan petugas ternyata benar. Sebab saat petugas hendak menghentikannya, ARQ justru kabur dengan kuda besinya.

 

Sembari mencoba melarikan diri, ARQ membuang sebuah benda dari kantong celananya dengan tangan kanan. Aksinya itu diketahui petugas.

 

Ternyata barang yang dibuang ARQ ke jalan aspal adalah narkotika jenis sabu. Petugas langsung memburunya.

 

ARQ berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 25 gram.

 

“Narkobà jenis sabu ini ditemukan di atas aspal yang tidak jauh dari tempat PNS dìamankan,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Senin 12 Juni 2023.

 

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan. Termasuk sepeda motor Supra Fit milik ARQ. (idsumsel.com)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News