Beritaoku satu

Oknum ASN di OKU Timur Terancam Dipecat dan Dipenjara, Kasusnya Bikin Geleng Geleng Kepala

×

Oknum ASN di OKU Timur Terancam Dipecat dan Dipenjara, Kasusnya Bikin Geleng Geleng Kepala

Sebarkan artikel ini

 

Senada diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur Yakub M Kes, pihaknya menyerahkan proses hukum anak buahnya ke penegak hukum.

 

“Kita jatuhkan sanksi sesuai undang-undang disiplin ASN jika dinyatakan bersalah. Tapi kamu juga masih menunggu keputusan hasil pemeriksaan, ” tandasnya.

 

Untuk mengingatkan, Oknum ASN Dinas Kesehatan OKU Timur ini, dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur, Jumat 9 Juni 2023 pukul 15.15 wib.

 

Oknum PNS itu diketahui berinisial ARQ berusia 48 tahun, warga Kota Martapura Kabupaten OKU Timur.

 

Dibekuknya oknum PNS ini ditangkap saat jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur sedang hunting.

 

Ketika itu, tim melihat ARQ melintas dì jalan Komplek Perkantoran Pamkab OKU Timur, Desa Kotabaru Selatan, Martapura.

 

Saat itu, ARQ melintas di jalan komplek perkantoran Pemda mengendarai sepeda motor Supra Fit yang mengundang kecurigaan petugas.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News