“Tersangka DA berhasil diamankan pada Senin 22 Mei sekitar pukul 01:00 WIB. DA diringkus di kediaman rekannya yang berada di Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua,” ungkap Kasat
Sedangkan untuk kasus Curanmor terjadi di kios pasar tradisional (Kalangan-Red) Simpang Martapura. Dengan tersangka AS (18) dan PA (19), keduanya merupakan warga desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang Martapura, kabupaten setempat.
Dari peristiwa itu, anggota Polres OKU Selatan berhasil mengamankan PA.
Sedangkan satu tersangka lainnya, AS masih dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres OKU Selatan.
Penangkapan tersangka PA sendiri dilakukan secara persuasif. Aparat kepolisian melakukan pendekatan secara kekeluargaan.
“Setelah melalui pendekatan, pihak keluarga akhirnya menyerahkan tersangka kepada petugas kepolisian di Mapolsek Simpang,” urainya.