OKU RAYA

Operasional Armada Angkutan Distop, Jenis Kendaraan Ini Boleh Lewat

×

Operasional Armada Angkutan Distop, Jenis Kendaraan Ini Boleh Lewat

Sebarkan artikel ini
operasional kendaraan angkutan barang mulai dibatasi sat mudik lebaran.
Kasi Lalulintas Dinas Perhubungan Jauhari,

Operasional Armada Angkutan Distop, Jenis Kendaraan Ini Boleh Lewat

OKUSATU – Operasional armada angkutan barang di jalan raya mulai di batasi. Namun pembatasan ini tidak berlaku pada semua jenis kendaraan, tapi hanya beberapa jenis saja.

Kebijakan tersebut di keluarkan, karena dalam waktu dekat, para pemudik akan melintas di Kabupaten OKU.

Kendaraan yang di batasi operasionalnya yakni mobil barang dengan sumbu 3, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.

Kemudian, mobil barang untuk mengangkut tanah, pasir, batu dan hasil tambang termasuk bahan bangunan.

“Aturan mulai berlaku 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025, ” ujar Kepala Dinas Perhubungan OKU, Agus Salim melalui Kasi

Lalulintas Dinas Perhubungan Jauhari, saat mengikuti rapat di Polres OKU, Selasa 18 Maret 2025.

Sedangkan mobil yang boleh beroperasi antara lai : bahan bakar minyak (BBM) dan gas, hewan ternak, pupuk, penanganan bencana, sembako.

 

Baca juga :

Maling Sawit Bareng, Remaja Madesu di Mura Masuk Bui, Empat Kawannya Buron

Pedagang Es Dawet di Batumarta 25 Tahun Berjuang 

Siapkan Pos Yan dan Pos Pam

Selain itu, di jalur mudik akan di siapkan Posyan dan Pos Pam. Pos Yan di siapkan di tiga titik, dan Pos Pam di siapkan tiga titik.

Pos Pam akan di siapkan di Citimall, Pasar atas, dan wisata goa putri. Sedangkan Pos Yan di siapkan di SPBU simpang Batumarta, Tanjung Pura Kecamatan Pengandonan, dan Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang.

Pembatasan operasional umum di lakukan setiap tahun menjelang hari raya. Karena kendaraan sangat padat, saat arus mudik.(13)

Baca juga : 

Ratusan Hektar Kebun Sawit Di Plang, Kecuali Perusahaan Ini

Tilang Kendaraan Mendadak Viral, Korlantas Tepis Blokir Kendaraan

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News