OKU – Panti pijat di Kabupaten OKU bakal di tindak sesuai undang-undang yang berlaku, jika kedapatan beroperasi selama bulan Ramadhan.
Apalagi pemerintah Kabupaten OKU sudah mengeluarkan imbauan, agar operasional usaha tersebut di hentikan selama ramadhan, termasuk tempat hiburan malam.
“Apabila pemilik usaha tidak mengindahkan himbauan, tim gabungan akan segera mengecek langsung ke lapangan dan menindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, ” tegas Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdun saat sidak panti pijat di Kabupaten OKU, Senin 3 Maret 2025.
Baca juga :
Jalan Lintas Sumatera Jambi-Sumbar Putus! Banjir Mengamuk, Kendaraan Terjebak Macet
Judi Remi Jelang Ramadhan, Delapan Remaja Madesu di Mura Masuk Sel
Minta Masyarakat, Ketua RT Lapor
Tidak cukup sampai di situ, pihaknya meminta peran serta masyarakat dan Ketua RT melapor jika ada yang nekat menentang aturan.
“Masyarakat dan Ketua RT bisa lapor, jika mendapati ada yang beroperasi selama ramadhan, ” lanjutnya.
Penegasan ini, kata dia, semata-mata untuk menghormati umat Muslim di Kabupaten OKU yang sedang menjalankan perintah wajib.
“Imbauan ini tolong di indahkan, dan hormati bulan ramadhan, ” tegasnya.
Senin petang, tim gabung terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten OKU menyatroni panti pijat di Kabupaten OKU.
Kedatangan tim ke lokasi panti pijat dalam rangka operasi pekat 1 Musi 2025 untuk penanggulangan kejahatan dengan sasaran penyakit masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1446 H.
Untuk di ketahui, sebelum memasuki ramadhan, pemerintah Kabupaten OKU sudah mengeluarkan imbauan, agar tempat hiburan dan sekelasnya stop beroperasi.
Imbauan tersebut juga menyasar tempat makan, agar memasang tabir di siang hari selama di Ramadhan. (Wen)












