baturajaNasionalPolitikSumsel

Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Batal, Tito : Tunggu Putusan Dismissal

×

Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Batal, Tito : Tunggu Putusan Dismissal

Sebarkan artikel ini

Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Batal, Tito : Tunggu Putusan Dismissal

Jakarta, okusatu.id – Pelantikan kepala daerah yang non sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, batal digelar.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025. Jumlah peserta kepala daerah yang akan dilantik 296 orang non sengketa pilkada.

“Pelantikan dibatalkan sebagai respon putusan sela MK (Mahkamah Konstitusi, red), ” ujar Mendagri Tito Karnavian dilansir Kompas.

Baca juga : 

Ingat ! Mulai 1 Februari Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Wamen ESDM Bocorkan Syarat Jual

Curah Hujan di Sumsel Tinggi Hingga Februari

Putusan dismissal rencanakan akan dibacakan 2 hari yakni Selasa 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025 untuk 310 sengketa Pilkada.

Dijelaskan Tito, putusan dismissal penentu kelanjutan perkara ke tahap pembuktian.

Seandainya perkara sengketa pilkada berlanjut, para pihak sengketa saksi atau ahli sebanyak 6 orang untuk sengketa gubernur, dan 4 orang untuk sengketa Bupati / Walikota.

Belum Ada Kepastian Pelantikan

Penetapan tanggal pelantikan kepala daerah belum ada kepastian dari Mendagri.

Keputusan tersebut menunggu penetapan KPU berdasar dismissal.

“Tanggalnya nanti disampaikan setelah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK, ” terangnya. (13)

 

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News