Pelarian Bandit Lintas Kabupaten Berakhir, 8 Motor Disita
OKU TIMUR, OKUSATU,ID– Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus Satreskrim Polres OKU Timur. Dua pelaku yang tertangkap merupakan spesialis curas lintas kabupaten OKU.
Dua pelaku curas ini diantaranya, JYS (27) dan MA. Keduanya tinggal di desa yang sama. Yakni, di Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur.
Pelaku curas sadis ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
JYS diringkus di Dusun Sungai Tuha Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur, Senin 27 Januari 2025.
Sementara, MA rekan seprofesinya diringkus di Liwa Kabupaten Lampung Barat pada Kamis 30 Januari 2025.
Dalam beraksi, kedua pelaku kerap menggunakan senjate apie untuk menghardik korbannya. Bahkan, tak segan-segan menganiaya korban. Tak peduli korbannya laki-laki maupun perempuan.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan satu pucuk senjate ap! rakitan jenis revolver dengan 6 amunisi aktif caliber 9 mm.
Polisi juga menyita delapan unit sepeda motor, diduga hasil aksi kejahatan.
Diantaranya, Yamaha N Max 3 unit, Honda Beat 2 unit, Yamaha Gear 1 unit, Yamah Mio Soul GT 1 unit, dan Honda Revo tanpa bodi 1 unit.
BACA JUGA :
Kepala Korban Digetok Senpi, Begal Sadis Diringkus
Kepergok Mencuri Motor, Pelaku Dihakimi Massa di Masjid Jami Mujahidin
Beraksi di OKU Timur dan OKI, Total 28 TKP
Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury M. Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, KBO Reskrim Iptu Miming Sanjaya, dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Kamis 30 Januari 2025.
Terungkap dua pelaku melakukan aksi di 28 TKP. Baik di OKU Timur maupun OKI. Ini dipertegas dengan lima Laporan Polisi (LP) dari Polsek Belitang II dan Polsek Lempuing.
Enam motor yang disita ada enam LP. Lima LP dari Polsek Belitang II dan, satu LP Polsek Lempuing.
“Pengakuan JYS, dalam beraksi menggunakan senjate apie rakitan bersama MA, “ ujarnya Kapolres.
Dari tangan JYS, satu unit Yamaha N Max berhasil disita, sementara dari tangan MA ditemukan dua unit sepeda motor.
“Saat ini sedang pengembangan untuk mencari penadah sepeda motor curian, “ katanya.
Pelaku Terlibat Pembunuh*an
Tak hanya dikenal kejam di jalanan, kedua pelaku ini juga sadis. Keduanya terlibat pembunuh*an pada 30 April 2022.
Ketika itu, kedua pelaku bersama tiga orang lainnya AE ,IK dan IR, mencabut nyaw* Ruli Ansyah. Lantas keduanya kabur, kecuali AE dan IK yang tertangkap, dan saat ini masih menjalani masa hukuman.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada malam sekitar pukul 19.00 wib di Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur.
“IR masih diburu, statusnya DPO, “ paparnya.
BACA JUGA :
Supervisor Dibekuk Reskrim Prabumulih, Ulahnya Rugikan Mr DIY Rp 29 juta
Dikenakan Pasal Berlapis
Keduanya kini terancam hukuman dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun.
Kemudian, pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana ancaman 12 tahun, pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (gas)
Berita ini telah ditayangkan di idsumsel dengan judul Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Ditangkap, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senp! Revolver