Hukum & Kriminal

Pemakai Narkoba Direhabilitasi Tanpa Proses Hukum, BNN : Tolong Dicatat !

×

Pemakai Narkoba Direhabilitasi Tanpa Proses Hukum, BNN : Tolong Dicatat !

Sebarkan artikel ini

Pemakai Narkoba Direhabilitasi Tanpa Proses Hukum, BNN : Tolong Dicatat !

OKUSATU.id – Pemakai narkoba tidak boleh ditangkap. Bukan saja kalangan artis, pejabat publik, tapi juga masyarakat awam.

Karena menurut undang-undang narkotik, pemakai atau pengguna narkoba hanya wajib direhabilitasi tanpa proses hukum.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom kepada awak media, usai memberikan kuliah umum di Badung, Bali.

“Undang-undang yang mengatakan dibawa ke rehabilitasi. Karena itu saya larang anggota saya untuk menangkap pengguna narkoba, ” ungkapnya.

 

Baca juga :

Halo… halo… !! Seragam Gratis Dibagikan Agustus Loh

Gerak Cepat Polisi OKU Timur, Pelaku Begal Dicekal, 3 Pelaku Buron

 

Marthinus mengungkap, dì Indonesia ada ribuan lembaga rehabilitasi. Ia meminta masyarakat Indonesia memanfaatkan lembaga tersebut untuk merehabilitasi keluarganya yang menjadi penikmat barang haram.

Ia juga meminta masyarakat supaya tidak takut melaporkan keluarganya, supaya direhabilitasi sehingga bisa lepas dari ketergantungan penggunaan narkoba.

“Tolong dicatat, tidak perlu diproses. Lapor wajib dìterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum. Jadi bukan menangkap dan membawanya ke pengadilan, ” tegasnya.

Pengguna Adalah Korban Bandar Narkoba

 

Baca juga :

Puluhan Hektar Lahan di Sumsel Terbakar, Kabupaten Ini Terbanyak Kasusnya

Disperindag Temukan Lima Merek Beras Premium Tak Sesuai Takaran

 

Marthinus menyebut, pengguna atau pemakai narkoba adalah korban dari bandar narkoba.

Nah ketika pengguna dibawa ke jalur hukum, maka pengguna menjadi korban dua. Yakni, korban bandar dan hukum yang dikenakan.

“Pendekatan lewat rehabilitasi supaya lepas ketergantungan. Mungkin diperlukan rehab dalam waktu yang lama, ” tandasnya. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News