Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno menyebut motif MA merekam adegan panas hanya untuk koleksi pribadi.
“Pengakuannya untuk koleksi pribadi yang di rekam dengan 2 HP, ” ujarnya.
BACA JUGA Dua Bocah di OKU Timur Ditelan Ganasnya Aliran Irigasi, Satu Korban Ditemukan Tewas
Namun karena istri sirinya sakit hati, lalu rekaman video tersebut di sebar hingga membuat publik geger.
“SA sudah di tetapkan DPO dan masih di buru, ” tegasnya.
BACA JUGA Bikin Lomba Gaple Se Kecamatan Baturaja Timur, Tapi Hadiahnya Belum Jelas
Atas kasus ini, MA di kenakan UU ITE ancaman di atas 12 tahun.
“Kasusnya terus di kembangkan untuk menangkap penyebar video, ” tandasnya. (*)