Pemilih Dilarang Mempublis Pilihan Politik, Jangan Nekat Ada Sanksi Tegas
OKU SATU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU mengingatkan pemilih tidak berfoto atau mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos di bilik suara.
“Kita melarang pemilih untuk mendokumentasikan politik atas pilihannya di bilik suara, ” kata anggota KPU OKU Jaka Irhamka kepada jurnalis Okusatu, Selasa 26 November 2024 sehari sebelum pemungutan suara.
Dikatakan mantan jurnalis, pemilu pada prinsipnya menjunjung kerahasiaan. Tindakan mempublikasikan pilihan politik dapat disebut mengingkari rahasia pemilu.
Selain itu, berfoto di bilik suara juga akan mengganggu pemilih lainya . Hal ini secara teknis akan memperlambat jalannya pemungutan suara.
Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilih diminta untuk menitipkan ponselnya ke petugas KPPS sesaat sebelum masuk ke bilik suara.