Beritaoku satu

Pemilik Kendaraan Tua dan Antik Wajib Tahu, Jika Tidak Akan Ditilang

×

Pemilik Kendaraan Tua dan Antik Wajib Tahu, Jika Tidak Akan Ditilang

Sebarkan artikel ini
TUA DAN ANTIK

OKU TIMUR – Kendaraan antik atau kendaraan tua bisa di tilang petugas Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas).

Jika kendaraan antik dan kendaraan tua itu, tidak di lengkapi surat-surat kendaraan.

Seperti BPKB, STNK layaknya kendaraan pada umumnya.

BACA JUGA Dampak Buruk Judi Slot Mengerikan, Awas Jangan Sampai Kecanduan

Selain itu, kelengkapan seperti plat nomor kendaraan, kelengkapan bodi kendaraan ikut menjadi sasaran.

Kendaraan tua dan antik wajib di lengkapi surat-surat kendaraan.

BACA JUGA : Heboh Video Jasad Tergeletak di Depan Pintu. Kabarnya di Desa Batu Putih
“Tidak ada istilah bebas tilang. Tetap di tindak tegas jika melanggar, ” tegas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Lantas AKP Lastari, 26 Juli 2023 lalu di lansir idsumsel.

Penindakan ini, sambungnya tidak hanya saat Operasi Patuh Musi 2023.

Namun penindakan di lakukan rutin. Baik melalui ETLE maupun tindakan langsung di lapangan.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News