OKU TIMUR – Anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku penùsùk Kadus Mendayun, Kecamatan Madang Suku 1, OKU Timur.
Pelaku bernama Taufik (40) warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.
Polisi menangkap tersangka saat sedang berada dì Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Sabtu 24 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, tanpa perlawanan.
Kemudian palaku langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk penyelelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi, LP – B / 11 / VI / 2023 / SPKT / POLSEK MDS.1 / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 23 Juni 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pembùnùhàn terhadap Kadus 12, Joko Margono (41) ini terjadi pada Jumat 23 Juni 2023 siang.
Saat itu, pelaku sedang berada di rumah kakak iparnya Suroto, dì Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Madang Suku III.
Saat itu, kakak iparnya Suroto bercerita dengan pelaku bahwa ia dìmintai uang oleh korban Joko.
Bahkan, Soroto juga mengatakan bahwa ia dìtampar korban sewaktu mereka bertemu (malam sebelum kejadian).
Mengetahui hal itu, pelaku langsung menyarankan kakak iparnya Suroto untuk menemui Kades, agar membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kemudian, sekira pukul 10.00 Wib, Suroto pergi untuk menemui Kades. Sedangkan pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun sesampainya dì rumah korban, pelaku tidak ketemu. Hanya ada istrinya, sedangkan korban sedang tidak berada dì rumah.
Selanjutnya pelaku langsung pulang kembali ke rumah kakak iparnya Suroto. Setiba ke rumah, Suroto kembali menghubungi korban lewat telepon.
Tetapi, sewaktu telepon tersebut, korban justru langsung marah – marah dan memaki-maki Suroto.
Bahkan, pelaku juga sempat berbicara dengan korban untuk meredamkan amarahnya. Namun bukannya sang kadus mendayun redam, justru ia masih saja marah.
Kemudian, saat itu korban juga berkata bahwa akan mendatangi rumah Suroto. Sekira Pukul 10.30 WIB, korban datang ke rumah Suroto.
Saat korban datang, Suroto langsung berlari ke dapur untuk bersembunyi. Korban langsung masuk ke rumah Suroto sambil marah – marah dan berkata kasar.
Usai Kejadian Pènùsùk Kadus Mendayun Langsung Kabur
Mendengar hal tersebut, pelaku langsung berusaha untuk menghalangi dan mencegah. Namun korban justru menarik kerah baju pelaku dan menariknya untuk keluar dari rumah.
Akibatnya pelaku pun terjatuh dan tersungkur dì depan pintu rumah kakak iparnya Suroto.
Setelah mendapat perlakuan tersebut, pelaku pun tersulut emosi dan merasa tidak senang terhadap korban.
Lalu pelaku berdiri dan langsung mencekik leher korban. Kemudian pelaku melihat bahwa korban membawa sènjàta tajam dì pinggang sebelah kirinya.
Selanjutnya, pelaku langsung mèrebut pìsàu dari pìnggang korban, lalu mènùsuk korban yang merupakan kadus mendayun berkali-kali dengan penuh kalap.
Saat itu korban pun tersungkur dengan bersìmbah dàràh. Lalu pelaku langsung pergi melarikan ìiri ke Desa Nikan, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.
Akibat kejadian tersebut, warga sekitar sontak gempar. Sebab korban tèwàs dalam kondìsi terkàpar dan penuh dàràĥ dì pinggir jalan.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan olah TKP dan Penyelidikan.
Kemudian, pada Sabtu 24 Juni 2023, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada dì Desa Karya Makmur.
Mendengar informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur memberitahukan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal.
Kemudian Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan, KBO Reskrim Ipda Nabil bersama Kanit Pidum Ipda Rozi dan anggota opsnal SW Martapura untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil dìtangkap tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Minggu 25 Juni 2023.
Tersangka dan Barang Bukti (BB) langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dìdapat dari tersangka yakni, 1 ( Satu ) buah topi warna hitam. 1 ( satu ) buah singlet warna putih yang berlumuran dàràh dan 1 ( Satu ) bilah senjata tajam jenis pisau (DPB).
Kemudian, 1 ( satu ) buah celana pendek warna hitam yang berlumuran darah, 1 (satu) buah baju lengan panjang warna coklat (milik tersangka) dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru
“Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun hingga 20 tahun penjarà,” pungkasnya. (dr4).