HeadlineOKU RAYA

Penyesuaian Tarif Perumda Tirta Raja Sesuai Prosedur dan Aturan

×

Penyesuaian Tarif Perumda Tirta Raja Sesuai Prosedur dan Aturan

Sebarkan artikel ini
Corporate Communication, Perumda Tirta Raja OKU, Billy Fernando mengklarifikasi yang di sampaikan masa saat demo.
Corporate Communication, Perumda Tirta Raja OKU, Billy Fernando mengklarifikasi yang di sampaikan masa saat demo.

Penyesuaian Tarif Perumda Tirta Raja Sesuai Prosedur dan Aturan

OKU – Pelaksanaan kenaikan dan penyesuaian tarif Perumda Tirta Raja Ogan Komering Ulu (OKU) telah melalui prosedur dan aturan yang sesuai.

Hal itu di katakan Direktur Perumda Tirta Raja Bertho Darmo Poedjo Asmanto melalui Corporate Communication, Billy Fernando, saat memberikan klarifikasi atas tuntuan dan pernyataan sikap masa aksi yang mengatas-namakan Aliansi Masyarakat OKU pada Kamis, 13 Maret 2025.

“Kami Manajemen Perumda Tirta Raja mengklarifikasi dengan data yang akurat dan valid atas tuntutan pernyataan sikap masa aksi, dan ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kami Perumda Air Minum Tirta Raja selaku penyedia pelayanan publik,” kata Billy kepada awak media.

Di terangkan Billy, pelaksanaan kenaikan tarif telah melalui prosedur yang sesuai dengan kajian analisis yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pengkajian dari internal perusahaan.

Serta telah berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri RI, Konsultasi ke BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, Konsultasi Publik, berkonsultasi ke beberapa Perusahaan Daerah Air Minum lainya yakni, Tirta Musi Palembang dan Tirta Lematang Lahat.

“Penyesuaian tarif ini juga telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raja dan di tindak-lanjuti dengan paparan di depan PJ Bupati OKU yang kemudian menyetujui usulan kenaikan tarif tersebut dengan dikeluarkannya SK Bupati OKU tanggal 28 November 2024,” tuturnya.

Sosialisasi Kenaikan Tarif Desember – Januari

Tak hanya itu lanjut Billy, Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dari Desember 2024-Januari 2025 , tentang kenaikan tarif tersebut melalui berbagai media baik konvensional maupun media online serta media sosial.

“Kami juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD OKU pada 24 Februari 2025 dengan hasil DPRD dapat menerima kenaikan tarif tersebut dan akan mengevaluasinya kembali pada bulan November 2025,” jelasnya.

Tuduhan masa aksi yang mengatakan Perumda Air Minum Tirta Raja dalam mengambil keputusan dan kebijakan secara serampangan tanpa data dan analisis serta pertimbangan yang akurat dan matang, di bantah Billy.

Di tegaskannya, Manajemen Perumda Air Minum Tirta Raja memiliki kapabilitas dan kemampuan yang mumpuni dalam pengelolaan Perusahaan, serta keputusan dan kebijakan yang di ambil sebagai langkah untuk peningkatan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keberlanjutan layanan perusahaan.

“Kinerja dan laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Raja setiap tahun selalu di audit oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten OKU dan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, dan bahwa saat ini Perumda Air Minum Tirta Raja juga telah memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Departemen Good Corporate Governance (GCG), Risk Management, dan Anti Fraud sebagai komitmen Manajemen untuk terus meningkatkan tatakelola Perusahaan yang baik dan terpercaya,” bebernya.

Fokus Peningkatan Mutu Layanan

Saat ini lanjut Billy, Perumda Tirta Raja fokus pada peningkatan mutu layanan kepada pelanggan serta meningkatkan distribusi dan menjaga kualitas air yang terima pelanggan.

“Perlu kami beritahukan, bahwa air yang lebih jernih dan bersih ini di peroleh setelah kami melakukan tindakan tidak terbatas hanya melalui penambahan bahan kimia atas air yang di olah, tetapi juga dengan melakukan pengurasan secara masif dan rutin di seluruh instalasi pengelolaan air Perumda Air Minum Tirta Raja,” jelasnya.

Pelanggan Tak Dibebani Retribusi Sampah

Pada kesempatan itu Billy juga menambahkan, saat ini Perumda Tirta Raja tidak ingin membebankan masalah retribusi sampah yang selama ini di sandingkan dengan rekening pembayaran air Perumda Tirta Raja.

Retribusi sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan di kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU.

“Perlu Kami tambahkan pula bahwa Perusahaan memberikan subsidi secara rutin bagi Pelanggan pada kategori golongan bawah berupa subsidi sebesar 25% dari total biaya operasional, sebagai dukungan Kami kepada Pemerintah Daerah untuk tetap dapat memberikan pelayanan air minum bagi semua masyarakat OKU tanpa terkecuali,” imbuhnya.

Di ungkapkan Billy, saat ini berdasarkan data Human Capital Development Perumda Air Minum Tirta Raja, sekitar 50% Pegawai Perumda Tirta Raja masih menerima salary atau upah di bawah UMP Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara, sebagian lagi termasuk Top Manajemen masih belum menerima penghasilan yang layak di bandingkan dengan Perusahaan Air Minum Daerah lainnya yang ada di wilayah Sumatera Selatan.

“Demikian respon kami atas pernyataan sikap yang di layangkan masa aksi yang mengatas-namakan Aliansi Masyarakat OKU, sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi Kami atas kebebasan berpendapat dalam Negara Demokratis Republik Indonesia yang kita cintai ini. Selanjutnya Kami menyampaikan agar sekiranyanya masyarakat dari semua elemen termasuk juga kepada LSM dan masa aksi yang mengatas-namakan Masyarakat OKU dapat mendukung terhadap berbagai program dan kebijakan Kami demi kemaslahatan dan kemajuan Kabupaten OKU yang kita cintai ini,” tandasnya.(ril)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News