Beritaoku satu

Perkara Poligami Tidak Dikabulkan, Begini Penyebabnya

×

Perkara Poligami Tidak Dikabulkan, Begini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Poligami

OKU SATU – Perkara poligami tidak serta merta di kabulkan Pengadilan Agama.

Meski kelengkapan berkas sudah mendukung dalam perkara ini.

Di kabulkannya atau tidak suatu perkara tergantung hasil sidang.

“Majelis Hakim yang menentukan keputusan dalam setiap perkara yang di sidangkan, ” ujar Panitera muda hukum Pengadilan Agama Baturaja, Fahrizal , Senin 31 Juli 2023.

Staf maupun Panitera, sambungnya hanya menerima dan memproses berkas.

Dalam prosesnya, jelasnya, Pengadilan Agama Baturaja mengecek secara detail kelengkapan berkas.

Poligami tidak di kabulkan, jika tidak sesuai prosedur.

Seperti surat persetujuan dipalsukan dan tidak ada izin dari istri sah.

Pada proses itu juga, kebenaran tandatangan istri sah akan di konfirmasi.

“Dalam sidang, Istri pertama di
hadirkan untuk mendengarkan persetujuan dari Istri ah, jangan sampai ada rekayasa dalam perkara, ” tandasnya.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News